Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Rekonsiliasi Tata Kelola Mutu Rumah Sakit

Menyelaraskan Transformasi Digital, Validasi Lapangan, dan Keadilan Substantif Akreditasi

Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa – Ketua Umum Perhimpunan Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI)

 

TRANSFORMASI digital dalam sektor kesehatan nasional merupakan keniscayaan historis yang patut diapresiasi sebagai ikhtiar mewujudkan standardisasi mutu berkelas dunia. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah terus menggalakkan integrasi data pelaporan terpusat, termasuk pemantauan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Indikator Nasional Mutu (INM).

Standardisasi berbasis digital ini sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi, mempercepat mitigasi risiko, serta menyelaraskan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan tolok ukur global sebagaimana digariskan dalam Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 oleh World Health Organization.

Kendati demikian, akselerasi digitalisasi yang sangat cepat kerap menyisakan jurang pemisah antara kesiapan infrastruktur teknologi informasi dengan dinamika operasional di lapangan. Realitas faktual menunjukkan adanya fenomena yang mengkhawatirkan: sejumlah rumah sakit besar dan bereputasi nasional yang telah disurvei dengan capaian tata kelola klinis berpredikat Paripurna mengalami penurunan strata akreditasi semata-mata akibat kendala administratif teknis pada platform digital kementerian.

Gangguan peladen pusat, kegagalan antarmuka pemrograman aplikasi saat sinkronisasi, lonjakan beban antrean input data pada waktu bersamaan, hingga keterlambatan sosialisasi petunjuk teknis kerap diperlakukan secara sepihak sebagai bentuk ketidakpatuhan manajemen rumah sakit.

Perlakuan diskualifikasi otomatis ini mencerminkan disonansi mendasar dalam tata kelola mutu. Filosofi dasar keselamatan pasien berakar kuat pada pembentukan Just Culture dan No-Blaming Culture, sebuah iklim kerja terbuka di mana seluruh spektrum kejadian—mulai dari Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), hingga Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)—dilaporkan secara jujur untuk membedah kelemahan sistem melalui Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode and Effects Analysis (FMEA).

Ketika kegagalan transmisi data digital langsung berimplikasi pada sanksi penurunan status akreditasi, esensi keselamatan pasien tereduksi menjadi ketakutan administratif. Rumah sakit terdorong bersikap defensif, sehingga tujuan luhur membangun organisasi pembelajar yang adaptif terdistorsi menjadi kepatuhan semu di atas layar monitor.

Kondisi ini pada gilirannya memicu persepsi benturan kewenangan kelembagaan antara regulator dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) independen. Lembaga akreditasi dibentuk dan disertifikasi secara resmi untuk melakukan audit mendalam berbasis fakta empiris melalui telusur dokumen, observasi interaksi medis, simulasi darurat, dan wawancara klinis langsung di tempat tidur pasien.

Ketika rekomendasi Paripurna hasil telaah faktual surveior independen dianulir hanya karena kekosongan rekam log digital di peladen kementerian, independensi dan legitimasi telaah klinis lembaga akreditasi terpasung. Padahal, pencatatan manual, investigasi internal, dan tindak lanjut perbaikan sistem di unit-unit pelayanan terbukti berjalan tertib dan efektif dalam menjaga clinical outcome pasien.

Dari perspektif hukum kesehatan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, penetapan status akreditasi wajib berpijak pada prinsip Substance over Form, asas kecermatan, dan due process of law. Mutu pelayanan klinis yang menyangkut nyawa manusia adalah substansi primer, sedangkan sistem informasi digital adalah instrumen konfirmasi.

Malafungsi pada perangkat transmisi data tidak boleh serta-merta menggugurkan fakta hukum pelayanan medis yang prima di lapangan. Hukum kesehatan internasional yang diadopsi oleh lembaga akreditasi global seperti ISQua dan Joint Commission International selalu menempatkan hak klarifikasi dan verifikasi ulang sebagai standar baku sebelum suatu keputusan akreditasi definitif diterbitkan.

Di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto, tata kelola pemerintahan menekankan efisiensi birokrasi, penegakan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penguatan kedaulatan institusi layanan publik. Semangat ini menuntut adanya jalan keluar yang solutif, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan mutu pelayanan.

Transformasi digital tidak boleh menjadi instrumen penghakiman administratif yang merugikan faskes, melainkan harus diposisikan sebagai proses pembinaan dan pematangan bertahap yang berkeadilan.

Langkah konkret yang mendesak untuk diwujudkan adalah penerbitan regulasi teknis berupa protokol rekonsiliasi dan instrumen banding tripartit sebelum penetapan status akreditasi final diputuskan. Mekanisme ini mempertemukan tiga pemangku kepentingan utama: Rumah Sakit yang menyajikan jejak audit sistem internal beserta pembuktian tata kelola keselamatan pasien offline, Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang memvalidasi konsistensi hasil telusur lapangan, serta Tim Teknis Kementerian Kesehatan yang mengaudit riwayat stabilitas peladen dan lalu lintas jaringan pada periode penilaian.

Melalui protokol banding ini, faskes diberikan masa tenggang resmi untuk menyampaikan klarifikasi faktual apabila ditemukan diskrepansi antara skor survei lapangan dan data digital pusat. Jika hasil verifikasi tripartit membuktikan bahwa rumah sakit memahami standar keselamatan, menjalankan tata kelola IKP secara nyata, dan kegagalan pelaporan murni disebabkan kendala teknis sistemik, maka predikat akreditasi yang ditetapkan harus mencerminkan pembuktian lapangan tersebut tanpa pemotongan nilai sepihak.

Pendekatan rekonsiliasi ini menjadi jembatan harmonis antara cita-cita digitalisasi nasional dan realitas operasional pelayanan kesehatan. Dengan menempatkan teknologi sebagai pemampu transparansi dan bukan penghalang keadilan, Indonesia dapat membangun ekosistem perumahsakitan yang kokoh, di mana mutu pelayanan diakui secara adil, keselamatan pasien ditegakkan secara hakiki, dan reputasi fasilitas kesehatan terlindungi di tengah transformasi kesehatan yang terus bergerak maju menuju standar kelas dunia.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.