Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Sinergi Hukum, Kawal Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi

METEOJATENG.COM, SURABAYA  – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan pengembangan infrastruktur energi berjalan sesuai koridor hukum terus dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN). Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PGN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai langkah strategis memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan kepastian hukum dalam pengembangan infrastruktur gas bumi.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (29/7/2026). Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama General Manager Sales & Operation Region III PGN Hedi Hedianto, serta disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, menegaskan bahwa PGN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi fondasi penting agar pengembangan infrastruktur energi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia mengungkapkan, Jawa Timur dipilih sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama, mengingat provinsi ini menjadi salah satu kawasan operasional strategis PGN.

Menurut Hery, sinergi dengan Kejaksaan tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh proses pembangunan, pengoperasian, hingga pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” kata Hery.

Jawa Timur sendiri menjadi salah satu wilayah operasional utama PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari kawasan industri, sektor komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. Besarnya cakupan layanan tersebut menjadikan kepastian hukum sebagai aspek penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus mendukung ekspansi infrastruktur gas bumi.

Tak hanya penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Diskusi membahas implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan tindakan yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.

Melalui kerja sama ini, Kejati Jawa Timur dan PGN berharap tercipta tata kelola korporasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi setiap proses pengembangan infrastruktur gas bumi sehingga dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Timur. (*)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.