Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo, Kredivo dan KrediFazz Dipanggil

 

METROJATENG.COM, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika penagihan yang menyeret PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Kedua perusahaan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (23/7), OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil penelusuran awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan guna memastikan kasus serupa tidak terulang.

Hasil penjelasan awal menunjukkan bahwa konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara produk pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan adalah KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun aktivitas penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penggunaan perusahaan penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan terhadap perlindungan konsumennya.

“Pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga. Karena itu, seluruh proses penagihan harus berjalan sesuai ketentuan, menjunjung etika, dan mengedepankan pelindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

OJK meminta Kredivo dan KrediFazz segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan objektif, kemudian melaporkan hasilnya kepada regulator. Selain itu, kedua perusahaan diwajibkan mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penagihan, memperkuat standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan.

Agus menegaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan menjatuhkan tindakan pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“OJK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses pendalaman selesai. Di saat yang sama, regulator terus mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. (*)

Comments are closed.