Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Terbitkan Aturan Baru, Peserta Dana Pensiun Kini Bisa Memilih Pencairan Manfaat Sekaligus

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi peserta Dana Pensiun untuk menentukan cara pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Dalam siaran pers yang diterima, Senin (13/7), OJK menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus melindungi hak peserta Dana Pensiun tanpa mengabaikan keberlangsungan industri dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Melalui kebijakan ini, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak, baik secara sekaligus maupun berkala.

Bahkan, Dana Pensiun diperkenankan melakukan pembayaran manfaat secara sekaligus tanpa dibatasi nilai manfaat maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus didahului dengan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun oleh OJK.

OJK menilai langkah ini menjadi solusi atas kepastian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak peserta, keberlangsungan pengelolaan Dana Pensiun, serta stabilitas industri.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar industri tetap tumbuh sehat, memiliki tata kelola yang baik, memberikan perlindungan optimal kepada peserta, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.