Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal

Jutaan Batang Rokok Ilegal Disembunyikan dalam Truk Tangki Molase

 

METROJATENG.COM, SEMARANG – Truk tangki yang seharusnya mengangkut molase atau tetes tebu ternyata dijadikan sarana penyelundupan rokok ilegal. Modus tak biasa ini berhasil diungkap Bea Cukai Semarang setelah membongkar sebuah truk tangki yang membawa 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kasus yang diungkap pada April 2026 itu menjadi salah satu modus penyelundupan paling unik yang pernah ditangani Bea Cukai Semarang. Pelaku memanfaatkan karakteristik kendaraan pengangkut cairan untuk mengelabui petugas dan mengurangi kecurigaan saat melintas di jalan raya.

Pengungkapan berawal dari patroli darat yang dilakukan petugas di jalur Pantura Demak–Semarang. Berbekal informasi intelijen, petugas menghentikan sebuah truk tangki yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal.

Saat diperiksa, truk tersebut memang membawa muatan molase. Namun, petugas menemukan kejanggalan pada konstruksi tangki. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, diketahui tangki telah dimodifikasi. Dari tiga ruang penyimpanan, hanya satu yang berisi molase, sedangkan dua kompartemen lainnya dipenuhi 585 koli rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

“Pelaku sengaja menggunakan kendaraan yang identik dengan angkutan cair agar terlihat wajar. Karena itu, kemampuan analisis risiko, pemanfaatan informasi intelijen, dan ketelitian petugas menjadi faktor penting untuk mengungkap modus-modus baru seperti ini,” ujarnya.

Dari hasil penindakan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Syuhadak menegaskan, seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di pengadilan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha karena merugikan pelaku industri yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Bea Cukai Semarang memastikan akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli, pendalaman informasi intelijen, serta peningkatan kapasitas petugas dalam mendeteksi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembangunan,” pungkas Syuhadak. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.