Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Demi Keselamatan,  KAI Daop 4 Semarang  Larang Ngabuburit di Jalur Kereta

METROJATENG.COM, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang (Daop 4) melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk kegiatan “ngabuburit” selama bulan Ramadan.

Aktivitas di ruang manfaat jalur rel dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan, selama bulan suci Ramadan masih ditemukan warga yang berkumpul, bermain, atau bersantai di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional perkeretaapian. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Luqman.
Ada Sanksi Pidana

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1). Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api secara sembarangan, maupun menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.
Angka Kecelakaan Masih Tinggi

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran membuat kewaspadaan harus semakin ditingkatkan. Hingga 26 Februari 2026, tercatat 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang. Dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 terjadi 61 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang yang mengakibatkan 52 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, serta 11 orang luka ringan.

Perkuat Sosialisasi dan Patroli
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang terus mengintensifkan sosialisasi keselamatan. Hingga Februari 2026, telah dilakukan 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah-sekolah. Kegiatan ini melibatkan petugas lapangan bersama TNI, Polri, komunitas railfans, serta unsur kewilayahan setempat.

Selain edukasi, patroli keamanan juga diperkuat dengan menambah personel di titik-titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tidak terjaga dengan lalu lintas kendaraan yang tinggi.

“KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di wilayah rawan gangguan kamtib. Personel disiagakan di berbagai lokasi strategis guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Luqman.

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel dan selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Kami berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.