Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Upaya Ekspor Ilegal Kratom Rp4,96 Miliar dan Amankan Empat Tersangka

METROJATENG.COM, SEMARANG  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Emas mengungkap upaya penyelundupan ekspor komoditas kratom dengan modus pemalsuan dokumen kepabeanan. yang melibatkan 4 orang tersangka

Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab Bea Cukai kepada publik, sekaligus penegasan perannya sebagai pengumpul penerimaan negara, pelindung masyarakat (community protector), serta pendamping industri dalam menjaga tata niaga yang sehat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jateng dan DIY  Agus Yulianto, dalam konfernsi pers dengan media di gudang kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (25/2/2026)  menjelaskan, kasus ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik atas pemberitahuan ekspor barang di Pelabuhan Tanjung Emas. Dalam dokumen ekspor, barang diberitahukan sebagai 3.600 bag kopi. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan barang berupa rajangan daun berwarna hijau yang tidak sesuai dengan deskripsi.

“Dari pemeriksaan lanjutan dan uji laboratorium, kami memastikan barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa, bukan kopi seperti yang tercantum dalam dokumen,” kata Agus.

Kratom merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang memiliki potensi ekonomi, namun juga mengandung risiko serius bagi kesehatan apabila disalahgunakan. Karena itu, komoditas ini termasuk barang yang dikenakan pengaturan serta pembatasan ekspor sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan uji laboratorium, Kratom yang berbentuk rajangan ini , sehingga tidak bileh diekspor”, tegasnya.

Ukuran Kratom yang boleh diekspor menurutnya  kurang  600 Mikron atau  dalam bentuk serbuk atau remahan yang telah diproses dengan ukuran partikel kurang dari 600 mikron. Sedangkan yang ditemukan dalam bentuk  daun rajangan sehingga dilarang untuk diekspor,” katanya..

Khusus  Kratom ini berasal dari Pontianak Kalimantan yang akan diselundupkan ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KARUNGAN KRATOM – Ka kanwil.Bea Cukai Jateng-DIY Agus Yulianto mendampingi Wakil Gubernur Jateng Tay Yasin saat melihat karungan kratom dalam 5 kontainer yang siap diekspor ke India di gudang Kantor Bea cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (25/2/2026). (tya/redmetrojateng)

 

Modus Pemalsuan Dokumen

Agus mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengubah dokumen pelengkap kepabeanan, seperti packing list dan invoice, dengan menyamarkan kratom menjadi kopi guna menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor. Dari hasil perhitungan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar sekitar Rp55.000 per kilogram.

Setelah dilakukan penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, aparat penegak hukum menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BI dan AS selaku pengurus jasa kepabeanan, MT sebagai koordinator, serta MR sebagai broker. Keempatnya diduga berperan aktif dalam pemalsuan dokumen dan pengiriman barang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadzig juga memaparkan kinerja sepanjang tahun 2025. Realisasi penerimaan negara tercatat  Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target Rp2,07 triliun, tumbuh 3,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kontribusi terbesar berasal dari bea masuk  Rp2,23 triliun, sementara bea keluar mencapai Rp82,66 miliar atau 679,65 persen dari target, seiring meningkatnya ekspor CPO dan produk turunannya. Dari sisi pengawasan, Bea Cukai  menerbitkan 598 surat bukti penindakan dengan total nilai barang Rp87,43 miliar dan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp5,08 miliar.

Sementara itu, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andy Hermawan, menyampaikan, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik Bea Cukai Tanjung Emas telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum pada 6 Februari dan 20 Februari 2026.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WI alias Bambang Sukoco, AS bin Mulyani, MF alias Effendi, serta RA alias Abidin.

“Mereka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi lima unit kontainer berisi ribuan kilogram kratom, dokumen ekspor yang dipalsukan, serta alat komunikasi yang digunakan dalam proses pengiriman. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Apresiasi Pemprov Jawa Tengah

Wakil Gubernur Jawa Tengah Tay Yasin  yang hadir dalam rilis kasus tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Bea Cukai dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan kepabeanan secara profesional dan transparan.

Menurutnya penegakan hukum di bidang kepabeanan  berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim perdagangan yang sehat di Jawa Tengah.

‘Bea Cukai menegaskan tidak akan mentolerir pemalsuan dokumen maupun pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan ekspor. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk menjalankan kegiatan ekspor dan impor secara jujur, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jateng-DIY. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.