OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Free Float Naik Jadi 15 Persen
METROJATENG.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia untuk memperkuat likuiditas dan menjaga kepercayaan investor. Percepatan ini dilakukan melalui delapan rencana aksi yang disusun bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi tersebut diarahkan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable. Langkah ini sekaligus untuk menyesuaikan praktik pasar modal nasional dengan standar global.
“OJK bersama Self Regulatory Organization, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia berkomitmen melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai best practices dan ekspektasi Global Index Provider,” katanya.
Friderica menjelaskan delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas. Seluruh klaster disusun untuk memperkuat integritas pasar modal secara menyeluruh.
Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan IPO baru langsung mengikuti ketentuan 15 persen dan emiten lama diberi masa transisi.
Penyesuaian free float ini ditujukan agar pasar modal Indonesia sejalan dengan standar global. OJK menilai emiten memiliki sejumlah opsi strategis untuk meningkatkan free float, antara lain melalui right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Pada klaster transparansi, OJK menaruh perhatian pada keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Penguatan transparansi ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.
Klaster berikutnya adalah penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal. OJK akan menugaskan SRO untuk memperbaiki klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik global, dengan data dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia.
Untuk klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga rencana aksi utama. Salah satunya adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang guna meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan.
Selain itu, OJK akan memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Penguatan tata kelola emiten juga dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
Pada klaster sinergitas, OJK mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Sinergi ini ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, kepercayaan investor menjadi kunci penguatan pasar modal nasional.
“OJK akan terus hadir dan bertindak nyata untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi investor, serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menyatakan, BEI siap meningkatkan transparansi sesuai permintaan Global Index Provider. Upaya tersebut diarahkan untuk memperdalam pasar dari sisi permintaan, khususnya investor asing.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani menekankan, kualitas dan akuntabilitas bursa sebagai pilar utama pasar modal. Menurutnya, pertumbuhan pasar modal tidak hanya diukur dari kapitalisasi pasar, tetapi juga dari kualitas tata kelolanya.(ris)
Comments are closed.