METROJATENG.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut. Perkara ini menjadi salah satu langkah tegas OJK dalam menjaga integritas industri fintech lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P.21.
Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi sepanjang Januari 2023 hingga September 2024.
Dijelasjan modus yang digunakan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.
Dalam penyidikan tersebut, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pembiayaan. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang melalui proses pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda hingga Rp200 miliar.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
M. Ismail Riyadi, menegaska, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dan industri jasa keuangan.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri serta memberikan pelindungan kepada masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi.
OJK menegaskan , penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum. (*)
Comments are closed.