Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Tamiang, Banjir Bandang Diduga Dipicu Kerusakan Hutan Hulu

METROJATENG.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengerahkan tim khusus ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Fokus utama penyelidikan diarahkan pada aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan di kawasan hulu sungai.

Tim penyelidik menelusuri aliran sungai yang meluap hingga kawasan permukiman, termasuk area sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, yang terdampak cukup parah akibat terjangan banjir disertai material kayu dan lumpur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, aparat tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Proses ini dilakukan dengan mencocokkan jenis, ukuran, dan karakteristik kayu di lokasi terdampak dengan kondisi kawasan hutan di bagian hulu sungai.

“Kami sedang menelusuri keterkaitan antara kayu yang ditemukan di hilir dengan kondisi di hulu sungai untuk memastikan asal-usul material tersebut,” kata Irhamni.

Selain temuan kayu, tim juga mencatat tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di wilayah terdampak. Endapan lumpur yang menumpuk dinilai mempersempit badan sungai dan memperbesar dampak kerusakan saat banjir terjadi, mulai dari rusaknya rumah warga hingga fasilitas umum.

“Sedimentasi yang masif di sekitar Darul Mukhlisin menjadi faktor penting yang memperparah daya rusak banjir bandang di Aceh Tamiang,” ujarnya.

Penyelidikan diperluas hingga ke wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, sampai Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran lapangan, petugas menemukan sejumlah indikator kerusakan lingkungan, seperti debit air sungai yang tetap tinggi, kerentanan banjir saat hujan deras, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang alur sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga termasuk wilayah terdampak bencana. Dugaan awal mengarah pada kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur, sebagai sumber utama material banjir.

“Indikasi awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik hutan lindung serba guna maupun hutan lindung Simpang Jernih. Saat ini kami sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Tak hanya soal pembalakan liar, penyidik juga mendalami potensi pelanggaran administrasi dan pidana lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah. Irhamni menjelaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan.

“UKL-UPL mengatur secara ketat batasan lahan yang boleh dibuka. Area dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperkenankan karena sangat rawan longsor dan menghasilkan sedimentasi tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, rusaknya kawasan hulu menyebabkan sungai kehilangan kapasitas tampung. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah-rumah warga dan sungai mengalami pendangkalan parah. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni.

Penyelidikan ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum sekaligus peringatan tegas terhadap praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kehidupan masyarakat.

Comments are closed.