BPR Multi Sembada Dana Klarifikasi Isu Dana Miliaran Rupiah PT ALS
METROJATENG.COM, KARAWANG – BPR Multi Sembada Dana (BPR Sembada) angkat bicara terkait laporan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) mengenai dugaan ketidakjelasan dana simpanan bernilai miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya, ATP Law Firm, BPR Sembada menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan dana PT ALS.
BPR Sembada menjelaskan, dana yang dimaksud adalah marginal deposit atau jaminan atas pencairan kredit kepada nasabah, bukan dana milik PT ALS. Dana ini terkait perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran kredit pada 2011 dan addendum 2012, sebelum akuisisi BPR Sembada oleh pemegang saham baru pada Januari 2022. Menurut akta peralihan perusahaan, semua kewajiban lama tidak dialihkan ke pemegang saham baru.
Marginal deposit atas nama PT ALS hanya berfungsi sebagai jaminan pencairan kredit yang diberikan kepada pemilik kios dan lapak di Pasar Cikampek I. “Deposito tersebut dapat dicairkan untuk pembayaran biaya pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS,” jelas kuasa hukum BPR Sembada.
Namun, hingga saat ini, SHGB induk Pasar Cikampek I belum selesai diterbitkan. Kondisi ini membuat PT ALS belum bisa memenuhi kewajibannya, sehingga BPR Sembada tidak dapat mencairkan dana deposito. Bahkan, sekitar 79% rekening pinjaman Pasar Cikampek I tercatat macet, dengan total nilai kerugian mencapai Rp14 miliar bagi BPR Sembada.
Dalam upaya penyelesaian sengketa, kedua pihak sepakat menempuh mediasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR Sembada telah mengajukan permohonan mediasi pada Juli 2025 dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta. Sengketa kemudian ditindaklanjuti melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak menyampaikan bukti.
Hasilnya, pada 30 September 2025, LAPS menolak pengaduan PT ALS karena sengketa yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria yang dapat ditangani, sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf b POJK 61/2020. LAPS menyatakan pengaduan ditutup.
BPR Sembada menegaskan, PT ALS tidak pernah memiliki rekening tabungan di bank tersebut. Mutasi rekening yang disebut-sebut merupakan mutasi deposito on call sebagai jaminan kredit, sebagian telah dicairkan PT ALS pada 2011–2012, sementara empat bilyet deposito masih aktif dan telah diserahkan kepada PT ALS.
Surat klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Adriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm, sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar.
Comments are closed.