Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Nasabah Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana di BPR, OJK Diminta Turun Tangan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana kembali mencuat di sektor perbankan perkreditan rakyat. Kali ini, salah satu PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh salah satu nasabah korporasinya, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), terkait ketidakjelasan dana simpanan bernilai miliaran rupiah.

Laporan resmi tersebut disampaikan PT ALS ke Divisi Perlindungan Konsumen OJK pada 15 September 2025. Dalam pengaduan bernomor P250902223, nasabah meminta penjelasan rinci berupa mutasi rekening atas 58 bilyet deposito on call yang tercatat atas nama perusahaan.

Namun, hingga OJK memberikan dua kali kesempatan klarifikasi, pihak bank disebut belum mampu menyerahkan dokumen mutasi yang diminta. Kondisi ini memicu kecurigaan nasabah terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan mereka.

Pihak PT ALS menilai ketidakmampuan bank memberikan mutasi rekening bertentangan dengan ketentuan perbankan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank diwajibkan memberikan informasi rekening kepada nasabahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 44A ayat (1).

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 47A, dengan hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal tujuh tahun, serta denda mulai dari Rp4 miliar hingga Rp15 miliar.

“Sebagai nasabah, kami memiliki hak penuh untuk mengetahui pergerakan dana kami. Ketika bank tidak mampu menunjukkan mutasi, hal ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan serius yang berpotensi merugikan kami,” ujar Andi Citrawali, SH, tenaga ahli hukum bisnis PT ALS.

Peran OJK dan Janji Mediasi

Dalam proses pengaduan, PT ALS menyebut mendapat pendampingan dari perwakilan OJK di Divisi Perlindungan Konsumen. OJK disebut berencana memfasilitasi mediasi antara nasabah dan pihak bank sebagai upaya penyelesaian sengketa secara administratif.

Mediasi tersebut diharapkan dapat membuka duduk perkara, mempertemukan kedua belah pihak, serta mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi. Namun, PT ALS mengaku hingga hampir dua bulan berlalu, belum ada kepastian jadwal maupun realisasi mediasi yang dijanjikan.

“Kami menghormati proses di OJK, tetapi ketidakjelasan ini menimbulkan kesan adanya penguluran waktu. Jika tidak ada kepastian, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas perwakilan PT ALS.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan, khususnya BPR yang mengelola dana masyarakat dan pelaku usaha. Transparansi mutasi rekening bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi kepercayaan antara bank dan nasabah.

OJK sebagai regulator memiliki peran strategis memastikan hak nasabah terlindungi sekaligus menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Penyelesaian yang cepat dan terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut.

Comments are closed.