Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Besaran UMP 2026, Pemprov Jateng Masih Menunggu Aturan Pusat

METROJATENG.COM, SEMARANG – Penetapan upah minimum tahun 2026 di Jawa Tengah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Langkah tersebut menjadi perhatian Pemprov Jateng karena kebijakan pengupahan kini masuk dalam program strategis nasional.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan pusat untuk menjaga keseragaman kebijakan di seluruh Indonesia. Ia menyebut, penetapan upah bukan hanya keputusan lokal, tetapi bagian dari arah kebijakan nasional.

Proses penyusunan aturan teknis saat ini berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa aturan final masih belum diterbitkan.

Jika regulasi tersebut disahkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) direncanakan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Pemprov Jateng juga telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Dewan Pengupahan, dan Satgas PHK untuk menyerap masukan terkait pengupahan. Sejumlah pelaku usaha memberikan perhatian khusus terhadap penetapan UMSP dan UMSK karena menyangkut kriteria sektoral yang lebih spesifik.

Menurut Aziz, penetapan upah sektoral harus memenuhi sejumlah indikator, antara lain klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, keterlibatan lebih dari satu perusahaan dalam sektor terkait, tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan keterampilan khusus, serta beban kerja yang tinggi. Ia berharap regulasi final dapat memberi penjelasan lebih terperinci, termasuk sumber data yang digunakan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan komitmen para pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah mengenai penetapan upah minimum. Namun ia mengingatkan bahwa upah sektoral seharusnya hanya berlaku untuk sektor dengan pekerjaan berisiko tinggi dan membutuhkan keterampilan khusus, bukan sektor umum.

Frans menyebut bahwa pekerjaan teknis dan spesifik wajar memiliki upah lebih tinggi, tetapi tidak semua sektor layak dikategorikan sebagai upah minimum sektoral.

Dengan menunggu aturan pusat yang masih difinalisasi, Pemprov berharap kebijakan pengupahan 2026 dapat lebih tepat sasaran, selaras dengan kebutuhan buruh, tetapi tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Comments are closed.