Kapolri Ungkap 87 Kontainer Ekspor Ilegal CPO di Tanjung Priok
METROJATENG.COM, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Terminal Peti Kemas (TPS) Multi Terminal Indonesia, NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Temuan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Kamis (6/11/2025).
Menurut Kapolri, pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kami membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mengurangi potensi kerugian negara yang timbul dari berbagai celah, termasuk di sektor ekspor-impor,” ujar Sigit.
Kapolri menjelaskan, setelah Satgassus dibentuk, Polri bersama DJBC melakukan analisis mendalam terhadap aktivitas ekspor salah satu perusahaan, PT MMS. Dari hasil sistem mirroring analysis ditemukan lonjakan ekspor hingga 278 persen dibanding tahun sebelumnya — angka yang dianggap tidak wajar dan memicu penyelidikan lebih lanjut.
“Tim kemudian melakukan pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar isi kontainer bukan komoditas yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ekspor,” jelasnya.
Diduga Campuran Produk Turunan Sawit
Dari hasil uji tersebut, terungkap bahwa isi 87 kontainer tersebut merupakan campuran berbagai produk turunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor yang diajukan. Temuan ini, lanjut Sigit, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lanjutan bersama Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
“Ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap rupiah potensi penerimaan negara dapat diamankan,” tegasnya.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat transparansi serta menutup celah pelanggaran di sektor perdagangan internasional.
“Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya agar praktik-praktik penyimpangan seperti ini tidak terulang,” tutur Sigit.
Langkah kolaboratif ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan tata kelola ekspor yang bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dari potensi kebocoran penerimaan negara.
Comments are closed.