Sidang Paulus Tannos di Singapura: Jaksa Tarik Saksi Ahli Indonesia, Pengadilan Izinkan Tambahan Surat Perintah Penangkapan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pengadilan Singapura yang menangani perkara hukum Paulus Tannos kembali menggelar persidangan pada Kamis (5/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Agung Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) mengumumkan perubahan sikap penting, yakni menarik rencana pemanggilan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Indonesia, Narendra Jatna, sebagai saksi ahli.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim. AGC menegaskan bahwa pihak Negara Singapura tidak lagi akan mengandalkan keterangan Dr. Narendra Jatna dalam pembuktian perkara ini. Namun, hingga persidangan berlangsung, tidak ada penjelasan yang disampaikan mengenai alasan penarikan saksi ahli tersebut.
Penasihat hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya dari Eugene Thuraisingam Asia LLC, mengungkapkan bahwa pihak pembela mempertanyakan langkah Negara yang menarik saksi ahli tanpa dasar yang jelas.
“Negara memutuskan untuk tidak lagi memanggil Dr. Jatna sebagai saksi dalam persidangan ini, dan tidak memberikan penjelasan atas keputusan tersebut,” ujar Suang di hadapan pengadilan.
Selain menarik saksi ahli, AGC juga mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyerahkan dua surat perintah penangkapan yang diduga berkaitan dengan Paulus Tannos. Kedua dokumen tersebut masing-masing disusun dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Menurut pihak Negara Singapura, pengajuan dua versi surat perintah penangkapan diperlukan untuk menghindari potensi kebingungan terkait proses sertifikasi dokumen. AGC menyebut adanya pengesahan dari Menteri Hukum Indonesia yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai surat perintah penangkapan mana yang sebenarnya diterbitkan dan berlaku terhadap Paulus Tannos.
Negara berpendapat bahwa kehadiran kedua dokumen tersebut penting untuk memperjelas ruang lingkup serta keabsahan dasar hukum yang mereka gunakan dalam perkara ini.
Namun, langkah tersebut langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Paulus Tannos. Pihak pembela menilai upaya memasukkan surat perintah penangkapan tambahan pada tahap persidangan ini sebagai tindakan yang tidak adil secara prosedural.
“Kami dengan tegas menyatakan keberatan. Negara seharusnya tidak diizinkan menambahkan bukti secara ad hoc, kapan pun mereka anggap perlu,” kata Suang Wijaya.
Menurut pihak pembela, Negara Singapura telah memiliki waktu dan kesempatan yang memadai untuk menyampaikan seluruh alat bukti sejak awal proses hukum. Penambahan dokumen pada tahap akhir persidangan dinilai berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa.
Setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan Negara Singapura. Majelis hakim mengizinkan penyerahan salinan dua surat perintah penangkapan tersebut ke dalam berkas perkara.
Di sisi lain, pengadilan juga memberikan ruang yang sama kepada pihak pembela untuk menanggapi dokumen tersebut. Tim hukum Paulus Tannos diperbolehkan mengajukan bukti tambahan guna membantah isi maupun keabsahan surat perintah penangkapan yang diajukan oleh Negara.
Putusan sela tersebut dinilai menjaga prinsip keseimbangan dan keadilan prosedural, dengan memastikan kedua belah pihak memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan argumentasi sebelum pengadilan mengambil keputusan lanjutan.
Persidangan Paulus Tannos di Singapura masih akan berlanjut. Sidang-sidang berikutnya dijadwalkan untuk mengkaji lebih lanjut bukti serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak seiring proses peradilan terus berjalan.
Comments are closed.