METROJATENG.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para pengguna TikTok di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data kepada pemerintah.
“TikTok telah menyerahkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Menurut Alexander, data yang diberikan TikTok mencakup rekap harian peningkatan traffic, besaran nilai monetisasi, hingga indikasi potensi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, pemerintah menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sebagaimana diminta.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Komdigi memutuskan untuk mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, aktivitas pengguna TikTok di Indonesia kembali berjalan normal. Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital nasional agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk selalu patuh terhadap regulasi nasional.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menjalin komunikasi dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif serta mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” tegas Alexander.
Comments are closed.