Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Baleg DPR Evaluasi Prolegnas 2025, Soroti Capaian Legislasi dan Usulan RUU Baru

METROJATENG.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk membedah capaian dan tantangan pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana agenda legislasi berjalan, sekaligus membahas usulan RUU baru yang dianggap mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan progres legislasi hingga September 2025. Dari 42 RUU Prolegnas Prioritas 2025, sebanyak 33 disiapkan DPR, delapan disiapkan pemerintah, dan satu RUU berasal dari DPD.

“Dari 33 RUU prioritas yang disiapkan DPR, telah disahkan menjadi undang-undang 14 RUU, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka. Sebanyak lima RUU saat ini tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan segera masuk tahap pertama, serta 25 RUU masih berada dalam proses penyusunan,” ungkap Bob Hasan.

Meski capaian ini menunjukkan adanya progres, Bob menegaskan masih ada banyak pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh RUU prioritas benar-benar rampung sesuai target.

Usulan RUU Baru

Tak hanya mengevaluasi capaian, Baleg juga membuka ruang pembahasan untuk sejumlah usulan baru yang dinilai perlu masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Beberapa di antaranya menyentuh isu strategis dan dekat dengan masyarakat, seperti RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, hingga RUU terkait pekerja lepas dan pekerja platform digital.

“Dari berbagai usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, yakni RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri. Ini tetap menjadi inisiatif DPR,” tegas Bob.

Menurut Bob Hasan, keberhasilan Prolegnas tidak hanya ditentukan oleh DPR, tetapi juga membutuhkan sinergi erat dengan pemerintah dan DPD RI.

Baleg pun meminta tanggapan serta masukan dari kedua lembaga tersebut untuk menyempurnakan arah legislasi. Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, hingga perkembangan teknologi yang terjadi di tengah masyarakat.

“Prolegnas bukan sekadar daftar RUU, tetapi peta jalan legislasi yang menentukan wajah hukum Indonesia ke depan. Karena itu, masukan dari pemerintah dan DPD sangat krusial,” tambah Bob.

Sejumlah usulan RUU baru dinilai sangat relevan dengan kebutuhan kekinian. Misalnya, RUU Transportasi Online yang berkaitan erat dengan jutaan pengemudi ojek dan taksi daring di seluruh Indonesia, serta RUU Pekerja Platform Indonesia yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas di era digital.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mendapat sorotan karena dianggap penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. RUU ini diharapkan mampu memberikan instrumen hukum lebih tegas untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.

Meski banyak RUU yang telah disahkan, publik masih menyoroti efektivitas pelaksanaan Prolegnas yang kerap menghadapi kendala, mulai dari tarik-menarik kepentingan politik, keterbatasan waktu sidang, hingga kualitas naskah akademik yang belum sempurna.

Dengan sisa waktu tahun legislasi yang semakin sempit, DPR ditantang untuk mempercepat pembahasan tanpa mengorbankan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Comments are closed.