Heboh Empat Pulau Anambas Dijual Daring, DPR: Negara Lalai Jaga Kedaulatan!
METROJATENG.COM, JAKARTA – Polemik penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs properti internasional memicu kegaduhan publik. Informasi bahwa pulau-pulau strategis di kawasan konservasi laut ditawarkan sebagai properti investasi asing, membuat Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, angkat suara. Ia mengecam keras lemahnya pengawasan negara atas wilayahnya sendiri.
“Ini tamparan keras bagi kedaulatan kita. Bagaimana mungkin pulau di kawasan konservasi bisa dipasarkan secara terbuka di situs luar negeri? Negara jelas lalai,” tegas Daniel.
Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, yang disebut-sebut ditawarkan sebagai “eco-resort siap sewa jangka panjang”, kini tengah menjadi sorotan. Penjual bahkan menyertakan fasilitas akses transportasi serta menawarkan peluang investasi berbasis Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah status yang disebut Daniel bisa menjadi “kuda troya” bagi penguasaan wilayah oleh investor asing.
Tak hanya soal kedaulatan, Daniel juga menyoroti aspek lingkungan. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi laut yang seharusnya bebas dari eksploitasi komersial tanpa kajian dan izin ketat.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ‘eco’. Kalau masyarakat tersingkir dan lingkungan rusak, itu bukan investasi berkelanjutan. Itu penjajahan gaya baru,” katanya tajam.
Situs privateislandsonline.com disebut sebagai platform yang memajang keempat pulau tersebut, lengkap dengan narasi pemasaran yang menggoda investor. Bahkan disebutkan bahwa proses legalisasi sebagai investasi asing tengah berlangsung.
Daniel yang juga duduk di Badan Legislasi DPR RI, mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, ATR/BPN, hingga Kemendagri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga mendorong adanya audit ulang atas seluruh izin investasi di kawasan konservasi.
“Pemerintah harus segera bertindak. Jangan tunggu sampai pulau-pulau kita dikuasai asing dengan dalih legalitas administratif. Ini soal harga diri bangsa!” ujarnya dengan nada tegas.
Diketahui, pulau-pulau tersebut ditampilkan tanpa mencantumkan harga, hanya menyebut “price upon request.” Salah satu pulau seluas 141 hektare digambarkan memiliki pantai alami, laguna, serta vegetasi tropis yang rimbun. Sementara yang lainnya hanya sekitar 18 hektare, namun tetap ditawarkan sebagai lokasi potensial untuk resor eksklusif.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan digital terhadap aset-aset negara. Di era internet, rupanya wilayah pun bisa diperjualbelikan tanpa batas, jika negara lengah.
Comments are closed.