Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemkot Semarang Fokus pada Pengembangan Ruang Publik Gratis untuk Masyarakat

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tengah menggelar langkah besar dengan membebaskan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial dan meningkatkan aksesibilitas terhadap fasilitas publik.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga kota dalam memanfaatkan ruang-ruang publik tanpa dibebani biaya. “Kami ingin setiap warga Semarang bisa memanfaatkan kantor kelurahan dan kecamatan sebagai tempat untuk berbagai kegiatan sosial tanpa khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan,” ujar Agustina.

Langkah ini juga sejalan dengan Program Prioritas 100 Hari Kerja yang dicanangkan oleh Pemkot Semarang, yaitu menciptakan kota yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah menghilangkan hambatan biaya yang seringkali menjadi kendala bagi warga yang ingin mengadakan kegiatan sosial, seperti pertemuan komunitas atau diskusi kelompok.

Agustina menjelaskan bahwa, meski pembebasan retribusi berlaku untuk ruang umum di kantor kecamatan dan kelurahan, beberapa fasilitas tertentu tetap dikenakan biaya, seperti aula yang digunakan untuk acara pernikahan. “Kami ingin warga merasa nyaman menggunakan ruang-ruang publik untuk kegiatan positif tanpa harus berpikir tentang biaya,” tambahnya.

Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan saat ini tim Pemkot Semarang sedang merumuskan perubahan administrasi yang diperlukan untuk merevisi peraturan daerah terkait retribusi. “Kami akan segera mengeluarkan edaran resmi kepada semua OPD, kecamatan, dan kelurahan mengenai pembebasan biaya ini, khususnya untuk kegiatan non-komersial yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Khadhik.

Pihak Pemkot Semarang juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis ruang publik. Pembebasan biaya hanya berlaku pada ruang yang digunakan untuk kegiatan non-komersial yang mendukung program pemerintah, seperti kegiatan lingkungan atau sosial. Kegiatan komersial tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khadhik berharap kebijakan ini dapat memperkuat ikatan sosial antarwarga dan mendorong lebih banyak kegiatan positif yang melibatkan masyarakat luas. “Ini adalah langkah kecil, namun kami harap dapat berdampak besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan aktif di kota Semarang,” pungkasnya.

Comments are closed.