Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Antisipasi Maraknya Judol dan Pinjol Ilegal, PN Purwokerto Gandeng OJK dan Dinkominfo Gelar Sosialisasi

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Semakin maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berinisiasi untuk menggelar sosialisasi bahaya judol dan pinjol bagi para pegawai PN serta mahasiswa dan masyarakat. Sosialisasi digelar dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Selasa (4/3/2025).

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring mengatakan, PN mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat, terutama kepada warga PN. Mengingat dari Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengeluarkan arahan bagi warga PN dilarang keras untuk terlibat judol dan pinjol illegal.

“Terutama untuk judol, bagi warga PN yang terlibat bisa dikenai sanksi etik dari Badan Pengawas. Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan edukasi,” terangnya.

Lebih lanjut Eddy memaparkan, sampai saat ini PN Purwokerto sendiri sudah beberapa kali menangani kasus judol dan sudah sampai pada putusan. Sedangkan untuk kasus pinjol sendiri, belum ada yang sampai masuk ke PN Purwokerto. Meskipun begitu, baik judol maupun pinjol, sama-sama mempunyai dampak buruk bagi masyarakat, sehingga harus dilakukan pencegahan, salah satunya dengan sosialisasi seperti sekarang ini.

“Pencegahan dengan edukasi sebisa mungkin dilakukan mulai dari keluarga terdekat kita masing-masing, sehingga warga PN juga kita libatkan dalam sosialisasi ini, termasuk juga kita mengundang para mahasiswa, sebagai generasi muda yang juga banyak menjadi sasaran pinjol maupun judol,” ungkapnya.

Bahaya dan Merugikan

Hal senada juga disampaikan Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady. Menurutnya, baik judol maupun pinjol illegal sama-sama berbahaya dan merugikan masyarakat. Judol sudah jelas merugikan, karena keuntungan hanya diseting di bagian awal, setelah itu uang akan terkuras.

Sedangkan untuk pinjol yang illegal, masyarakat juga dirugikan dengan bunga yang besar, sekaligus juga munculnya teror jika tidak membayar tagihan, sampai dengan merugikan nama baik karena orang-orang terdekat akan terkena dampaknya.

“Keduanya sama-sama marak sekarang ini dan sama-sama berbahaya, ditambah lagi dengan adanya berbagai macam modus penipuan keuangan, baik melalui telephon ataupun udangan pdf. Sehingga edukasi seperti ini sangat penting dan OJK sangat berkomitmen untuk terus mengeduksi masyarakat,” tuturnya.

Plt Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Imam Munsyarif mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli cyber setiap hari, untuk mengantisipasi munculnya website yang dimanfaatkan untuk iklan judol.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan website yang mempromosikan judol,” ucapnya.

Sementara itu dalam paparannya, Analis Bagian PEPK dan LMST Kantor OJK Purwokerto, Juliando Simarmata menjelaskan tentang perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Dimana untuk pinjol legal dalam pengawasan OJK dan memiliki izin resmi. Sedangkan untuk pinjol illegal, selain tidak memiliki izin resmi, juga mempunyai bunga tidak terbatas dan denda tidak terbatas, serta proses pemberian pinjaman sangat mudah dan tidak menampilkan layana pengaduan.

Comments are closed.