Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi II DPR Upayakan Dukungan APBN Rp 700 Miliar untuk 24 Daerah Pelaksana PSU

METROJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada dasarnya berasal dari APBD Provinsi serta kabupaten/kota.

Namun, jika anggaran daerah terbatas, khususnya untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), perbantuan dari APBD Provinsi maupun APBN bisa dilakukan untuk meringankan beban daerah tersebut.

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Komisi II, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, telah mengidentifikasi 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, banyak daerah yang hanya mampu memenuhi kurang dari 30 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Oleh karena itu, kami tengah mengupayakan dukungan dana APBN sebesar Rp700 miliar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Putusan MK dapat terlaksana tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” terangnya.

Politisi Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, diharapkan dapat menyetujui anggaran tersebut. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini akan dilakukan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (Raker dan RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan agar dilakukan pencoblosan ulang (PSU) di 24 daerah karena adanya calon yang didiskualifikasi. Beberapa alasan didiskualifikasinya calon meliputi ketidakjelasan status hukum, seperti tidak mengaku sebagai mantan terpidana, tidak lulus SMA, atau sudah menjabat dua periode. Selain itu, MK juga memutuskan untuk melakukan rekapitulasi ulang pada satu perkara dan meminta perbaikan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada pada satu perkara lainnya. Sebanyak 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.