Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Sabu 13.92 Kg dan Ekstasi

METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu sebanyak 13,92 Kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, berhasil diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penangkatan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka, berikut barang buktinya,” jelasnya, Senin, (6/1/2025).

Lebih lanjut Kombes Anwar mengatakan, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada Kamis (2/1/2025), tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” terangnya.

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu seberat 13,92 Kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.

” Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.

“Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Comments are closed.