Berkas Kasus Penipuan Penerimaan Polri oleh Oknum Polres Pemalang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
METROJATENG.COM, PEMALANG – Berkas kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri yang dilakukan salah satu anggota Polres Pemalang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Polres Pemalang menegaskan, institusinya menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum viral di berbagai media sosial, sebenarnya kasus ini sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang,” terangnya.
Lebih lanjur Iptu Widodo memaparkan, berkas perkara dengan tersangka oknum anggota Polres Pemalang, WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejari Pemalang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024.
Kasus tersebut dilaporkan, setelah proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 900 juta tidak menemui kata sepakat. Proses mediasi sudah berjalan tiga tahun, yaitu sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2023. Karenanya, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi pada tanggal 4 September 2023 lalu.
“Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang. Dan dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ungkapnya.
Comments are closed.