Dinnaker Purbalingga Mulai Sosialisasikan Kenaikan UMK 6,5%
METROJATENG.COM, PURBALINGGA – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga mulai menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 6,5%. Sosialisasi dilaksanakan kepada para stakeholder diantaranya Apindo, SPSI, para pimpinan perusahaan di Purbalingga, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, kenaikan UMK 6,5% ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00,” terangnya.
Kenaikan UMK ini, lanjut Yani, sesuai dengan rekomendasi Bupati Purbalingga serta hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024 dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
“Dinnaker akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK dan Struktur dan Skala Upah (Susu) di perusahaan pada bulan Februari 2025 mendatang. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan Upah Minimum dan Susu, maka Dinnaker akan melakukan pembinaan serta tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, dari hasil pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK Purbalingga oleh Dinnaker Kabupaten Purbalingga, nantinya akan dilaporkan kepada bupati sebagai laporan dan tembusan dikirimkan kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Comments are closed.