Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Mobil Mewah ke Kejaksaan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kelanjutan proses hukum dari kasus distribusi rokok ilegal yang berhasil dicegah oleh tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat, (20/9/2024) dinihari.
Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
“Kami memastikan, setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan,”
ungkapnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
Selain itu, turut diserahkan sarana
pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman berupa mobil mewah. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bea Cukai Semarang dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dapat membahayakan masyarakat dan merugikan perekonomian negara.
Setelah diserahkannya tersangka dan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan
melanjutkan proses hukum lebih lanjut, yang diharapkan dapat membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar
masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan,” tambah Kepala Bea Cukai Semarang.
“Diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran
kepabeanan dan cukai lainnya,” tambahnya. (*)
Comments are closed.