BPBD Banyumas Sosialisasikan Perda Baru Penanggulangan Bencana, Lebih Komprehensif dan Satu Komando
METROJATENG. COM, PURWOKERTO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas menggelar sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas. Dimana dalam perda baru tersebut, penanggulangan bencana lebih komprehensif dan satu komando.
Kepala Pelaksana BPBD Banyumas, Budi Nugroho menyampaikan, perubahan perda ini dilakukan agar lebih terjalin harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku, sekaligus juga revitalisasi fungsi BPBD sebagai koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.
“Dalam perda baru juga termuat tentang perlunya peran civitas akademika, media, kecamatan, desa/kelurahan untuk ikut berperan dalam penanggulangan bencana”, terangnya, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, BPBD mempunyai fungsi koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, serta fungsi komando dan pelaksana pada saat situasi tanggap darurat.
Dalam Perda nomor 6 Tahun 2024, Pasal 4A memuat tentang pemenuhan prioritas penanggulangan bencana, mulai dari sektor ketahanan pangan, pariwisata, kesehatan dan pendidikan. Dimana Sekber SPAB daerah memiliki tugas perencanaan aksi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Begitu pula dengan kepala satuan pendidikan yang harus melaporkan penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana kepada bupati melalui ketua sekber SPAB, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
“Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, penyusunan perencanaan pembangunan memasukan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana, pengawasan dan pengawasan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan untuk mencegah penguasaan dan pengurasan SDA serta pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana”, paparnya.

Intervensi Pembangunan
Perda nomor 6 Tahun 2024 ini, menjadi angin segar bagi BPBD Banyumas, sebab BPBD mulai bisa mengintervensi pembangunan daerah. Dimana rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana menjadi salah satu tolak ukur untuk anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti teknis perbaikan, pembangunan rumah tidak layak huni dan lainnya.
“BPBD Banyumas sudah menginisiasi beberapa program pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, seperti peternakan lebah dan pembibitan. Harapannya, dinas teknis bisa melirik program tersebut, untuk dijadikan prioritas dalam pengentasan permasalahan sosial ekonomi pascabencana. Dan dengan perda yang baru ini, kita diberi kewenangan untuk mendorong OPD dalam upaya tersebut”, jelas Budi.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ini diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan Perguruan Tinggi (PT), lembaga usaha, Basarnas dan lainnya. (ADV)
Comments are closed.