Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Akademisi Dorong Bawaslu Mengambil Langkah Tegas, Sikapi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Banyumas

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas dalam menyikapi berbagai macam pelanggaran, termasuk soal dugaan ketidaknetralan kepada desa (Kades) di Banyumas yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, hingga ada pelaporan ke Bawaslu.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, upaya-upaya untuk penggalangan dukungan dengan menggunakan kades atau aparat pemerintah lainnya dalam proses pemilu ini sangat sering terjadi. Mengingat hal tersebut merupakan cara yang mudah untuk mencapai kemenangan.

“Yang dibutuhkan sekarang ini adalah sikap tegas Bawaslu dalam menanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut”, ucapnya.

Prof Hibnu menyebut, ketegasan Bawaslu akan menjadi tonggak dalam penegakan hukum. Ia pun berharap, Bawaslu tidak merasa takut, jika menangani pelanggaran yang berkaitan dengan penguasa maupun petahana. Sebab, jika Bawaslu tidak bersikap tegas, maka akan merusak sistem pemilu. Dengan adanya ketegasan Gakkumdu dan Bawaslu, lanjut Hibnu, akan menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.

“Tidak hanya Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga harus tegas”, tegasnya.

Tindak Pidana Pemilu

Lebih lanjut Prof Hibnu menyampaikan, upaya-upaya menggunakan jalur kades tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana pemilu. Selama ini, kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak terselesaikan hingga ke ranah pidana dengan berbagai alasan seperti kurangnya bukti.

“Kalau masalah bukti, saya kira mudah, sekarang tinggal niatnya saja. Kalau sudah ada dugaan, laporan, kecenderungan, itu bukti mudah karena ini bukan bukti-bukti elektronik”, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Bawaslu Kabupaten Banyumas tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas kades yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian awal dan mengaku masih kurang bukti. Sehingga Bawaslu Banyumas memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.

“Kami sangat serius menangani kasus pelanggaran ini karena menjadi atensi publik. Tetapi kami masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pelapor,” katanya.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas ini dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (24/10/2024) oleh pelapor, Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Mereka melaporkan Kades Kasegeran, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, yang digelar pada Senin (21/10/2024) di salah satu hotel di Kota Purwokerto. Dalam kegiatan tersebut diduga juga terjadi transaksi politik uang, dimana para kades menerima uang Rp 1 juta, yang disinyalir untuk pemenangan paslon gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Comments are closed.