Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kinerja Positif, Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Optimis Target Penerimaan Rp 61,68 Triliun Hingga Akhir 2024 Tercapai

Akhmad Rofiq. : Minta Masyarakat Beli Rokok Legal

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukan tren positif. Hal ini terlihat dari  realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 30 September 2024, mencapai Rp40,62 triliun, atau sekitar 65,85 persen dari total target Rp61,68 triliun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq mengungkapkan pihaknya optimis target akan tercapai, meski tinggal beberapa bulan lagi. Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini meningkat Rp8,68 triliun dibanding tahun 2023 yang ditarget Rp53 triliun.

“Kami optimis target Rp61,68 triliun akan tercapai, mengingat pengalaman tahun lalu dari target yang dibebankan Rp53 trilun  kami bisa mencapai 100,4 persen,” ujar  Akhmad Rofiq pada media gathering bersama  media Rabu (9/10/2024) di Semarang.

Dijelaskan Akhmad Rofiq, target penerimaan Kepabeanan dan Cukai yang ditarget Rp61,68 triliun ini terbesar dari penerinaan cukai yakni Rp59,24 triliun.Hingga 30 September 2024 realisasi baru mencapai Rp38,62 triliun.

Jumlah ini diprediksikan akan bertambah hingga 3 bulan terakhir tahun ini, mengingat di Jateng memliki banyak pabrik rokok seperti Jarum, Nojorono, Sukun dan lainnya.Banyaknya pabrik rokok ini berpotensi untuk menambah penerimaan Bea dan Cukai Jateng dari sektor Cukai.

“Kami berharap penerimaan dari sektor cukai akan bertambah, dan masyarakat juga dihimbau untuk membeli rokok yang legal. Karena dengan membeli rokok legal akan menambah penerimaan negara dari Cukai,” jelasnya.

Kinerja Positif – Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq (tengah) saat memaparkan kinerja penerimaan Bea dan Cukai pada Media Gathering di Semarang, Rabu (9/10/2024). (tya)

 

Sementara itu untuk penerimaan bea masuk ditargetkan hingga akhir tahun ini tercapai Rp2,25 triliun , hingga saat ini baru terealisasi Rp1,96 triliun atau mencapai 86,95%.Sedangkan untuk bea keluar tahun 2024 ditargetkan mencapai Rp176,86 miliar, hingga September ini baru terealisasi Rp42,15 miliar atau mencapai 23,83%. Khusus penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor ( PDRI) total mencapai Rp11,30 triliun. Jumlah penerimaan ini terdiri dari PPN Rp8,52 triliun, PPh ps 22 mencapai Rp2,78 triliun, dan PPnBM Rp2,7 miliar.

Selain itu dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah, Bea Cukai memberikan  suport dan dukungan fasilitas untuk para investor, seperti TPB KITE dan fasilitas KITE IKM serta kawasan berikat yang saat ini mencapai 299 dan mampu menyerap 560 ribu lebih tenaga kerja.

“Suport dari bea cukai ini sangat penting karena Jateng memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk investasi, apalagi Jateng memiliki 299 Kawasan Berikat yang mampu menyerap 560 ribu lebih  tenaga kerja ini belum termasuk istri dan anak, ujar Akhmad Rofiq.

Penindakan Rokok Ilegal

Sementara itu untuk untuk kinenerja penindakan rokok ilegal Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY hingga September 2024 berhasil mengamankan 87,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp122,29 miliar, yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp83,62 miliar. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan, mengingat Jawa Tengah merupakan jalur lalu lintas pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke provinsi lain, seperti Sumatera, Kalimantan dan lainnya.

“Diprediksi jumlah peredaran rokok ilegal akan mencapai 100 juta lebih, mengingat tahun lalu BEA Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan 90 juta batang rokok ilegal,” jelas Rofiq.

Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai melakukan sinergi dengan instansi terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Pemda dan lainnya. Sinergi ini penting dalam untuk melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Penerimaan pajak dari sektor cukai di Jateng sangat besar karena di Jateng banyak pabrik rokok. Untuk itu Bea Cukai bersama instansi terkait berupaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perusahaan rokok legal maupun masyarakat. Kehadiran rokok ilegal juga mengakibatkan persaingan yang tidak fair dalam bisnis rokok, karena perusahaan legal ikut dirugikan akibat harga jual rokok ilegal lebih murah, karena tidak ada cukainya. Sementara harga rokok legal lebih mahal.

“Kami menghimbau pafa industri rokok kecil maupun besar untuk memasarkan rokok baik SKM maupun SKT sesuai aturan yang berlaku. Jika industri rokok kesulitan mendapatkan perijinan, atau cukai, Kami dari Bea Cukai siap membantu. Karena dengan rokok legal akan membantu penerimaan negara, dan penerimaan tersebut akan digunakan kembali misalnya untuk pendidikan, pembangunan jalan dan lainnya,” jelas Rofiq.

Ramuan – Manager Operasional Pabrik Rokok Praoe Layar Aditya Wobowo Setyabudi, saat menunjukan bagaimana meramu tembakau sebelum dijadikan rokok lintingan di pabriknya. (tya)

 

Sementara itu Aditya Wibowo Setyabudi (24) Manager Operasional Rokok Praoe Layar menyampaikan bisnis rokok masih potensial. Ini terlihat, meski sudah berusia 79 tahun, pabrik rokok tradisional Praoe Layar masih berdiri kokoh, dan kini dikelola oleh generasi keempat.

Meski perusahaan kecil , pabrik rokok ini dalam melaksanakan bisnisnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan setiap bungkus rokok tetap bercukai. Cukai ini menurutnya sangat penting, karena cukai merupakan pendapatan negara dari sektor non migas.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan  negara, tetapi juga berpengaruh terhadap perusahaan rokok legal. Karena harga rokok ilegal akan lebih murah, sehingga berpengaruh terhadap penjualan rokok legal atau tidak fair,” jelasnya.

Rokok Praoe Layar meski dibuat secara tradisional, tetap bercukai. Padal harga rokok Praoe Layar masih lebih terjangkau bila dibandingkan rokok buatan pabrik modern.

“Harga rokok Praoe Layar perbungkus isi 10 masih berkisar Rp8.000. meski murah rokok tetap bercukai,” jelas Aditya.(tya)

 

 

Comments are closed.