METROJATENG.COM, SEMARANG – Penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Uiversitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang diminta untuk ditinjau ulang. Sebab hal tersebut membuat para residen terganggu kelancaran belajarnya, serta merugikan para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang menjalani proses pendidikan.
Rektor Undip, Suharnomo SE MSi menyampaikan, lebih banyak dampak buruk dari penghentian tersebut. Karena mengganggu proses pendidikan mahasiswa.
“Kami minta untuk dipertimbangkan kembali, penghentian tersebut lebih banyak manfaat atau mudaratnya”, ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Penghentian tersebut, lanjutnya, meskipun bersifat sementara, akan sangat merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan kasus. Ini sama sekali tidak relevan, karena yang berada di dalam statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi”, ungkapnya.
Demikian pula dengan penghentian ijin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Menurut Suharnomo, tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024 lalu. Kemenkes mengambil kebijakan tersebut, karena ada dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.
Surat pemberhentian sementara tersebut ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi. Surat dikeluarkan dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Dr Azhar Jaya.