16 Persen Anggaran Pendidikan Tak Terserap, Komisi X Desak Dilakukan Audit
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggaran pendidikan sebesar Rp 111 triliun atau 16 persen tidak terserap sepanjang Tahun 2023 lalu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menggelar audit bersama dengan K/L dan non K/L terkait yang turut memperoleh 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.
Usulan tersebut disampaikan lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. Karenanya, disarankan agar Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek”, tutur Dede Yusuf.
Sebagaimana diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp 513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp 621,28 triliun. Di mana, sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar R 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yakni sebesar Rp15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, sebanyak Rp 47,31 triliun disebar ke beberapa K/L yang memiliki program pendidikan.
Kesenjangan Akses
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Sehingga, hal ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak. Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan.
Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Menurutnya, upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia.
“Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien. Maka dari itu, Kemendikbudristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja, akan kami dorong agar antarkementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kementerian keuangan, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan”, tegasnya.