Bandar Judi Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
METROJATENG.COM, JAKARTA – Para bandar perjudian online bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut ditegaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Menurutnya, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar judi online. Penelusuran aset-aset hasil perjudian online ini membutuhkan effort lebih, karena pasti banyak aset yang disamarkan.
“Bandar judi kita jerat dengan pasal TPPU dan kita akan melakukan pelacakan terhadap aset-asetnya”, tegasnya.
Wahyu mengakui, tidak mudah untuk melakukan pelacakan aset, mengingat banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan”, ungkapnya.
Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
“Terkait dengan selebgram, pada prinsipnya kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan judi online”, terangnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.