Polres Kebumen Amankan Empat Pemuda Atas Kepemilikan 1,23 Gram Sabu
METROJATENG.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen mengamankan empat pemuda yang kedapatan memiliki sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1,23 gram sabu.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan, empat pemuda yang diamankan yaitu SW, SR, AG dan RI. Mereka ditangkap pada hari Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan di depan Puskeswan masuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan dari tangan tersangka, kita peroleh barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram”, jelasnya.
Dari keterangan para tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang. Kini orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 480 ribu, pembayaran dengan cara ditransfer, lalu kedua belah pihak membuat kesepakatan penentuan titik sabu diletakkan, agar memudahkan pengambilan”, terang AKP Heru.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut diletakkan di teras sebelah pojok yang ditindih rumput di depan Puskeswan. Namun upayanya sia-sia, sebelum sempat dikonsumsi secara bersama sama, para tersangka diamankan Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan pidana penjara paling paling lama 12 (dua belas), dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasinya, sehingga para tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti”, ucap AKP Heru.