Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polrestabes Semarang Amankan Dua Pelaku Penyerangan di Taman Meteseh

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua pelaku penyerangan di Taman Meteseh pada Kamis (30/5/2024) lalu. Keduanya pelaku yaitu MFA (19), warga Gajahmungkur dan NAM (19), warga Pedurungan Kidul saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kejadian bermula dari kelompok gangster yang akan melakukan tawuran di Taman Meteseh.

“Dua Kelompok ini telah berjanjian untuk melakukan tawuran di Taman Meteseh, namun setelah berhadap-hadapan kelompok yang di tantang mundur. Dari keterangan saksi melintas, tiga orang korban dari kelompok yang mundur ini dikejar oleh para pelaku“, jelasnya.

Dalam kejadian tersebut terdapat tiga korban yang mengalami luka parah. Ketiga korban merupakan warga Dukuh Pengkol, Kelurahan Rowosari.

Dari hasil penyelidikan Polsek Temabalang dan Polresatbes Semarang, ditemukan alat bukti dan petunjuk dari sebuah rekaman video dan dan ketarang para saksi.

“Teridentifkasi tersangka MFA melakukan pengerusakan motor korban lalu membawanya. Sedangkan tersangka NAM melakukan pembacokan terhadap korban”, kata Kasat Reskrim.

Selain dua pelaku, Sat Reskrim Polrestabes Semarang juga telah mengamankan lima orang yang berstatus masih saksi dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami peran dari lima saksi ini dalam peristiwa penyerangan di Taman Meteseh.

“Kita juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya”, terang  Kompol Andhika.

Sementara itu, untuk dua pelaku yang sudah diamankan, dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.