Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bapenda Jateng Kembali Berlakukan Amnesti Pajak

METROJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kembali memberlakukan amnesti pajak atau untuk masyarakat Jateng. Mulai dari program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan, untuk program bebas bea balik nama dan pembebasan progrsif pajak mulai diberlakukan hari ini, Senin (20/5/2024) hingga tanggal 19 Desember mendatang.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus juga upaya validasi pendataan kendaraan bermotor”, ucapnya.

Di samping kedua program tersebut, Bapenda Jateng juga memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima.

“Jadi untuk penunggak pajak yang masih berjalan, juga kita berikan keringanan”, jelasnya.

Bahkan, lanjut Nadi, untuk masyarakat yang taat pajak, juga diberikan keringanan berupa diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.

“Semua program tersebut, merupakan upaya kita untuk mengejar target realisasi pajak, sekaligus juga mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak”, terangnya.

Comments are closed.