Pemkab Rembang Wajibkan Semua Desa Alokasikan Anggaran Untuk Penanganan Stunting
METROJATENG.COM, REMBANG – Pemkab Rembang mewajibkan seluruh desa mengalokasikan sebagian dana desa untuk penanganan stunting. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 45 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Mohammad Nur Said menyampaikan, tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 20 juta. Besaran alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung Posyandu, Poskesdes, Polindes, PAUD dan TK. Kemudian sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum, dan saluran sanitasi.
“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi”, jelas Said.
Sementara kegiatan nonfisik, lanjut Said, meliputi pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes dan TK, penyuluhan dan konseling dan rembug stunting.
Dalam mendukung penanganan stunting, juga harus dilakukan pendampingan desa dalam menyusun APBDes, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes, yang dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.
“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Ada pengawasan yang akan kita lakukan di bulan Juni untuk APBDes Tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes”, pungkasnya.