Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tim Prabowo-Gibran Balik Tuding Pemohon Lakukan Kecurangan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan balik menyatakan pemohon yaitu pasangan nomor 1, Anies-Muhaimin dan nomor 3, Ganjar-Mahfud telah melakukan kecurangan. Kecurangan yang dimaksud adalah adanya upaya-upaya pengingkaran terhadap demokrasi.

“Pemohon yang melakukan kecurangan berkenaan dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, dengan adanya upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia dengan memohon mendiskualifikasi Prabowo-Gibran”, kata Otto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Otto, upaya penegasian oleh pemohon, merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap demokrasi yang sangat berpotensi melanggar norma Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Terlebih alasan yang digunakan pemohon adalah dengan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Otto memaparkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawares Prabowo Subianto didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga pemohon dinilai salah tempat dalam melayangkan gugatan.

“Tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan, pencalonan sudah berdasarkan pada keputusan MK, sehingga salah alamat jika pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun pasangan Prabowo-Girban”, tuturnya.

Tuduhan Absurd

Sementara itu, terkait tuduhan adanya intervensi dari Presiden Jokowi dan para Menteri, Otto menyebut sebagai tuduhan absurd. Mengingat semua program kerja Presiden dan para menterinya telah direncanakan jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya, dengan pengajuan anggaran (APBN) yang telah disetujui DPR.

“Bagaimana mungkin program kerja pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden Tahun 2024, ini sangat absurd dan mengada-ada”, ucapnya.

Dalam jawabannya, Otto juga menyampaikan bahwa pemilu kali ini damai-damai saja. Sehingga narasi-narasi yang disampaikan pemohon bersifat asumsi.

Comments are closed.