Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berkurang 8,15 Jam Setiap Minggunya

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Selama bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banyumas berkurang hingga 8,15 jam setiap minggunya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Jika biasanya ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Maka mulai bulan Ramadhan nanti, ASN Banyumas masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berkurang cukup panjang yaitu hingga 4 jam lebih. Biasanya ASN masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.15 WIB, mulai bulan Ramadhan jam kerja menjadi pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Ada pengurangan jam kerja untuk ASN selama bulan Ramadhan, yaitu hingga 8.15 jam dalam sepekan. Pengurangan jam kerja tersebut dimaksdkan agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa”, kata Pj Sekda Banyumas, Junaidi, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam  hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif satu minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit).

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, Pj Sekda minta, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1  Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari pemerintah” jelasnya.

Comments are closed.