Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tanggapi Wacana Hak Angket, KPU Ajak Masyarakat Tegakkan Demokrasi Konstitusional

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional. Yaitu demokrasi berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang, dimana hukum sebagai panglimanya.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dijelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara. Dimana pelanggaran administrasi ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika terjadi perselisihan hasil pemilu, ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua sudah ada aturannya dan termuat dalam UU Pemilu, mari kita sama-sama menegakkan demokrasi konstitusional”, ucapnya, Kamis (22/2/2024).

Idham meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara dikembalikan ke jalur demokrasi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum.

“Jadi mari kita kembali ke UU Pemilu”, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mendorong agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ganjar juga mengajak pasangan capres Anies-Muhaimin untuk menyerukan hal serupa.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk melaksanakan hak angket ini, DPR harus mendapat dukungan lebih dari 50 persen suara anggotanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.