KPU Klarifikasi Perolehan Suara Anies 3 Juta pada Satu TPS, Ini Penjelasannya
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi perolehan suara capres Anies-Muhaimin yang mendapatkan 3 juta suara pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut murni karena adanya kesalahan penulisan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya melakukan koreksi data pada perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pada data publikasi Sirekap,15 Februari pukul 18.30 WIB, perolehan suara Anies-Muhaimin di TPS tersebut mulanya dituliskan 3.514.615 suara, kemudian paslon nomor urut 2, mendapakan 415 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 315 suara.
“Adanya publikasi 3 juta suara Anies-Muhaimin hanya dari satu TPS, tentu tidak lazim, karenanya KPU memerintahkan operator Sirekap KPU daerah setempat untuk melakukan koreksi data terpublikasi tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan suara dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano)”, jelasnya, Jumat (16/2/2024).
Setelah dilakukan koreksi ulang, data yang sebenarnya adalah pasangan nomor urut 1 mendapatkan 35 suara, pasangan nomor urut 2 mendapatkan 146 suara dan pasangan nomor urut 3 dengan 15 suara.
“KPU perlu menjelaskan terkait koreksi ini, supaya tidak berkembang isu-isu. Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, murni akibat adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006”, kata Idham.
Dua Cara
Lebih lanjut Idham memaparkan, ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C.Hasil (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap, yaitu Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR).
“OMR untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit (uneditable) dan/atau koreksi dapat (uncorrectible). Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kab/kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media”, terangnya.
Sedangkan OCR untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi, serta DPRD kab/kota). Teknologi ini memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca-unggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut. Namun, jika terjadi kesalahan, maka operator Sirekap PPK dan KPU RI dapat mengkoreksinya.
Comments are closed.