Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Melanggar, Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD
METROJATENG.COM, JAKARTA – Bawaslu Jakarta Pusat menyataan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar, terkait acara bagi-bagi susu di Car Free Day (CDF) awal Desember 2023 lalu. Putra sulung Presiden Jokowi ini dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang aktivitas CDF.
Dalam surat keputusan yang dipajang di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran bukan melanggar pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya, yaitu melakukan aktivitas politik di acara CFD yang seharusnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
“Diduga melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016”, demikian tertra dalam surat keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.
Selanjutnya, hasil temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tersebut akan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat ini dikeluarkan, pasca meminta keterangan terhadap Gibran hari Rabu (3/1/2024) kemarin.
Comments are closed.