Terbukti Langgar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Tindak Tegas dan Beri sanksi 160 SPBU di Jateng dan DIY
Himbau Masyarakat Mampu Gunakan BBM berkualitas
METROJATENG.COM, SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemberian sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang 40 SPBU, di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya 85 SPBU,
Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.
SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut diantaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak.
Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.
“Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia,” ungkap Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia. (tya)