Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Daop 5 Purwokerto Tangkap Pelaku Sabotase Jalur KA

METROJATENG.COM,PURWOKERTO – Tim pengamanan Daop 5 Purwokerto berhasil mengamankan pelaku sabotase jalur Kereta Api (KA) yang terindikasi meletakan tumpukan batu di jalur KA titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen – Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polsek Pataruman untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini bermula saat Daop 5 Purwokerto mendapat laporan KA Serayu 255 relasi Pasarsenen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen – Stasiun Banjar.

“Kita mendapat laporan KA Serayu tertemper tumpukan batu dan akibat benturan tersebut, sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah. Perjalanan KA terpaksa harus dihentikan demi keselamatan penumpang”, jelasnya, Senin (30/10/2023).

Penangkapan terhadap oknum yang terindikasi melakukan sabotase ini, berkat kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan tersebut, serta melihat kondisi jalur KA yang mencurigakan. Daop 5 Purwokerto menyatakan sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

Kecam Tindakan Sabotase

Feni Novida menegaskan, pihaknya mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Daop 5 Purwokerto akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 dinyatakan bahwa ‘Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api’. Dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 192 juga disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.

Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan rutin dilakukan patroli. Selain itu Daop 5 Purwokerto juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur KA. Sepanjang tahun 2023, Daop 5 Purwokerto sudah melaksanakan sebanyak 130 kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian.

Comments are closed.