OJK Perketat Pengawasan KoinP2P, Tegaskan Perlindungan Lender Jadi Prioritas
METROJATENG.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan bergerak cepat merespons perkembangan proses hukum yang menjerat PT Lunaria Annua Teknologi. OJK memastikan pengawasan terhadap platform pendanaan digital tersebut terus dilakukan secara intensif guna menjaga perlindungan masyarakat dan stabilitas industri financial technology peer-to-peer lending (Pindar).
Langkah itu diambil menyusul proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap pengurus KoinP2P. OJK menegaskan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, OJK saat ini fokus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan serta perlindungan terhadap lender tetap terjaga.
“OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P, termasuk memastikan kewajiban kepada lender dapat diselesaikan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian berbagai persoalan, terutama terkait kewajiban kepada lender dan pembiayaan bermasalah.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan, infrastruktur teknologi, tata kelola, hingga model bisnis yang dijalankan. Pemeriksaan khusus atau audit investigatif turut dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Tidak berhenti di situ, OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap upaya perbaikan fundamental perusahaan. Langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif pun disiapkan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen yang telah ditetapkan regulator.
Dalam upaya menjaga kesehatan industri Pindar secara menyeluruh, OJK juga terus memperkuat regulasi dan pengawasan industri. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui sejumlah kebijakan baru, seperti kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening milik peminjam, penguatan sistem electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, pengendalian internal, hingga kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada platform Pindar.
OJK menilai langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pendanaan digital yang selama ini menjadi salah satu penopang pembiayaan produktif, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Industri Pindar harus tumbuh sehat, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pembiayaan sektor produktif,” kata Agus Firmansyah. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.