Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Danamon Bagikan Dividen Rp1,4 Triliun

*Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

 

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen dan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyampaikan bahwa RUPST ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan, kata dia, akan terus melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis guna menjaga kepercayaan nasabah serta berkontribusi terhadap perkembangan industri jasa keuangan nasional.

Salah satu keputusan penting dalam RUPST adalah persetujuan pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham. Total dividen yang dibagikan mencapai sekitar Rp1,4 triliun atau setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas tahun buku 2025 yang sebesar Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme pembagian dividen akan diumumkan kemudian.

Selain itu, RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus Perseroan. Masa jabatan sejumlah pengurus berakhir pada penutupan RUPST ini dan tidak diperpanjang, di antaranya Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris, Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen, Daisuke Ejima sebagai Direktur Utama, serta Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Wakil Direktur Utama.

Sebagai gantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Nobuya Kawasaki ditunjuk sebagai Direktur Utama setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari OJK melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Danamon juga mengangkat kembali sejumlah anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan baru hingga RUPST tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Itagaki turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas kontribusi dalam mendorong pertumbuhan Perseroan. Ia juga menyampaikan harapan kepada pengurus baru agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Dengan keputusan ini, Danamon optimistis dapat terus memperkuat kinerja dan memberikan solusi finansial yang relevan bagi nasabah, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.(ris)

Comments are closed.