Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dirjen Bimas Islam Dorong KUA Jadi Pusat Literasi Keluarga, Soroti Turunnya Pencatatan Nikah di Kalangan Muda

METROJATENG.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyoroti menurunnya angka pencatatan pernikahan di kalangan generasi muda Indonesia. Ia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berperan sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi pusat literasi keluarga dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.

“KUA perlu hadir tidak hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai pusat literasi keluarga. Di sinilah peran KUA menjadi strategis untuk membimbing masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat,” ujar Abu Rokhmad.

Abu mengungkapkan, terjadi penurunan angka pencatatan pernikahan di kalangan anak muda. Berdasarkan data Bimas Islam, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 1,5 juta pasangan menikah dan tercatat secara resmi, namun jumlah pernikahan yang tidak tercatat jauh lebih banyak.

“Ada sekitar 70 juta penduduk Indonesia yang saat ini memasuki usia menikah. Dari jumlah itu, 34,6 juta pasangan menikah tapi tidak tercatat. Nikah siri itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di bumi, sehingga istri dan anak tidak terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Abu menegaskan, pencatatan nikah adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Ia mengajak generasi muda untuk memastikan pernikahannya tercatat secara resmi agar memperoleh kepastian hukum.

“Kami ingin mendorong agar pernikahan tercatat di langit dan di bumi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abu meminta para penghulu dan penyuluh agama di KUA melakukan pendekatan persuasif dan edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Edukasi dinilai lebih efektif dibanding pendekatan administratif semata.

Ia juga mengingatkan pentingnya KUA untuk memetakan angka pernikahan di wilayahnya agar pelayanan publik dapat lebih berdampak, termasuk dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah.

“Pak Menteri meminta agar layanan KUA benar-benar berdampak, termasuk dalam meningkatkan angka pencatatan nikah dan menekan tren pernikahan yang tidak tercatat,” kata Abu.

Selain masalah pencatatan nikah, Abu juga menyoroti fenomena pasangan muda yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum.

Untuk mengatasi hal tersebut, Abu mengapresiasi inovasi sejumlah KUA yang telah meluncurkan program bimbingan pra-nikah, penyuluhan hukum keluarga, serta kolaborasi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah.

“KUA memiliki daya jangkau kuat untuk menggerakkan kesadaran masyarakat agar mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar upaya ini berhasil,” pungkasnya.

Comments are closed.