Upaya Preventif dan Mitigasi Risiko, Koperasi Desa Diawasi Ketat
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah serius untuk menjaga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap berada di jalur yang sehat dan aman. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan koperasi bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai bagian dari upaya preventif dan mitigasi risiko sejak awal.
“Strategi ini penting agar koperasi bisa berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi Arie.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkop menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini menjadi langkah lanjutan setelah diterbitkannya Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan.
“Sinergi dengan aparat hukum adalah cara untuk menghindari potensi fraud dan moral hazard. Kita tidak ingin koperasi yang kita bangun dari nol justru rusak karena kelalaian pengelolaan,” tegas Budi Arie.
Dengan tahap awal pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih hampir rampung, fokus pemerintah kini bergeser pada penguatan kelembagaan dan usaha koperasi. Menkop menyebut, ada empat prioritas utama:
-
Peningkatan SDM koperasi
Pengurus dan pengelola koperasi harus dibekali pelatihan berbasis kebutuhan riil di lapangan. -
Penentuan model bisnis sesuai potensi lokal
Usaha koperasi harus relevan dengan sumber daya dan kearifan lokal yang dimiliki desa. -
Pendampingan kelembagaan dan bisnis secara intensif
Karena sebagian besar koperasi masih baru, mereka butuh dukungan penuh agar tidak ‘jalan di tempat’. -
Diversifikasi sumber pembiayaan
Modal tidak cukup hanya dari Himbara, tetapi perlu sinergi dengan lembaga keuangan lainnya.
“Kita harus berjalan bersama: pusat, daerah, dinas, Satgas, dan semua pemangku kepentingan. Ini pekerjaan kolektif,” kata Menkop.
Kejaksaan Siap Kawal
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof. Reda Manthovani menegaskan pentingnya pendampingan hukum sebagai alat untuk menjaga kepatuhan dan mencegah kerugian negara.
“Uang yang digelontorkan itu uang negara. Maka perlu dikawal ketat agar tidak ada penyimpangan,” tegas Prof. Reda.
Ia menyebut pengawasan ini akan terintegrasi dengan Program Jaga Desa milik Kejaksaan Agung, program pendampingan hukum untuk pengelolaan dana desa yang kini diperluas untuk mencakup koperasi.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana dan usaha desa,” pungkasnya.
Comments are closed.