DPU Banyumas Hadir Lebih Dekat : Permudah Urus PBG dan SLF Lewat Layanan Konsultasi di MPP Purwokerto
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan kini makin terasa. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses layanan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi DPU Banyumas untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat serta menjawab kebutuhan akan informasi dan kemudahan layanan perizinan bangunan. Sejak dibukanya layanan ini, animo masyarakat terbilang tinggi.
“Setiap hari, stand DPU di MPP dikunjungi sekitar 15 hingga 20 orang. Sebagian besar datang untuk berkonsultasi terkait penerbitan PBG,” ujar Hajja Pradana, operator DPU Banyumas di MPP Purwokerto.
Dalam keterangannya, Hajja menjelaskan bahwa PBG merupakan izin yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan, menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sementara SLF diberikan setelah bangunan selesai dibangun, untuk memastikan bahwa bangunan tersebut laik secara teknis dan aman untuk digunakan.
SLF menunjukkan bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan dan penilaian oleh pihak berwenang, sehingga pemilik dan pengguna dapat merasa aman dan yakin bahwa bangunan tersebut layak digunakan. SLF merupakan jaminan bahwa bangunan tersebut aman dan memenuhi standar teknis sebelum dioperasikan terutama untuk bangunan komersial seperti pertokoan, kantor, atau bangunan publik lainnya, sehingga dalam penerapannya, SLF menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari instansi terkait, seperti izin usaha atau izin lingkungan.
Untuk memudahkan masyarakat, DPU juga menyediakan pendampingan dalam proses pengajuan secara online. Berikut beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan saat mengurus PBG:
-Surat permohonan
-Identitas pemohon (KTP)
-Data dan fungsi bangunan
-Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
-Denah atau rencana tapak bangunan
-Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL jika diperlukan)
-Informasi tata ruang dan persetujuan pemanfaatan ruang
“Jika masyarakat mengalami kendala dalam proses unggah dokumen secara online, tim kami siap membantu langsung di tempat. Setelah diverifikasi, permohonan akan diproses oleh tim teknis kami, seperti Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT),” tambah Hajja.
Setelah semua proses selesai, maka DPU Banyumas akan membuatkan berita acara yang menerangkan bahwa PBG sudah bisa dikeluarkan. Surat tersebut dikeluarkan DPU Banyumas secara online dan pemohon bisa mendownloadnya. Proses selanjutnya yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas.

Komitmen Pelayanan Prima DPU Banyumas
Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo ST, M.Si, menegaskan bahwa kehadiran layanan konsultasi ini adalah bentuk nyata dari reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah daerah.
“Kami ingin pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, sejak MPP pertama kali dibuka, DPU langsung bergabung dengan membuka layanan konsultasi ini. Masyarakat tidak hanya bisa bertanya, tapi juga langsung kami bantu prosesnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Kresnawan menjelaskan, baik PBG maupun SLF tidak hanya sekedar aturan saja, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atas kepemilikan dan pemanfaatan bangunan. Dimana dengan mengantongi PBG, maka secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan terlindungi. Begitu pula dengan SLF yang sudah pasti melindungi masyarakat pengguna bangunan karena bangunan dipastikan aman dan layak untuk digunakan. PBG dan SLF juga sebagai upaya pengendalian penataan bangunan, agar sesuai dengan tata ruang wilayah maupun estetika.
“Jadi PBG dan SLF tidak hanya soal pembayaran retribusi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pemilik Bangunan dan masyarakat secara umum bahwa Bangunan memiliki keandalan bangunan, yaitu kemampuan sebuah bangunan untuk menjalankan fungsinya sesuai rencana dan persyaratan teknis yang berlaku, termasuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya,” ungkap Kresnawan.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses, namun juga jaminan transparansi, efisiensi, perlindungan secara hukum dan kenyamanan dalam pengurusan izin bangunan.
Comments are closed.