Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Investor Globa

 

METTOJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia untuk memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas, dan menegakkan integritas pasar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor global menyusul perhatian MSCI terhadap klasifikasi pasar modal Indonesia.

Reformasi tersebut mencakup peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan keterbukaan kepemilikan saham, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kepercayaan investor tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan langkah nyata dan hasil yang terukur.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10).

Dialog tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Meski demikian, ia menilai fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kekuatan. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.

Kinerja emiten juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Program Reformasi Pasar Modal

Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh lembaga penyelenggara mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.

Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.

OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan kewaspadaan investor terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Menurut Hasan, reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi atau pengumuman kebijakan. Pelaksanaannya harus konsisten agar memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal nasional.

“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Terkait konsultasi MSCI, Hasan menegaskan bahwa pengumuman tersebut belum merupakan keputusan final mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

MSCI membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

Untuk memastikan perkembangan reformasi tersampaikan secara menyeluruh, OJK terus menjalin komunikasi dengan MSCI. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan sebanyak 16 kali.

Selain membenahi transparansi dan likuiditas, OJK memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum itu merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar Indonesia.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” kata Hasan.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelanggaran sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi investor.

Di tengah upaya reformasi, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Komitmen tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta peningkatan transparansi kepemilikan saham dan kualitas perusahaan tercatat.

Friderica menekankan, keterbukaan terhadap masukan investor menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi berjalan sesuai kebutuhan pasar.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujarnya.

Melalui reformasi yang konsisten, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, likuid, dan berintegritas, sekaligus mampu memperkuat daya saing di tengah persaingan pasar keuangan. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.