Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Autologous Stem Cell dan Imunoterapi Presisi Adalah Tindakan Bedah & Biomedis, Bukan Industri Obat Massal

*Oleh : Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa (Praktisi Bedah, Akademisi, dan Pengamat Kebijakan Kesehatan)

METROJATENG.COM, SEMAARANG- Dalam panggung sejarah peradaban manusia, sebuah kebenaran fundamental senantiasa berulang: inovasi ilmu pengetahuan dan ikhtiar medis penyembuhan selalu bergerak melompat jauh lebih cepat dibandingkan dengan lambannya dinamika pembentukan regulasi.

Sejak era klasik hingga era molekuler hari ini, upaya manusia untuk memperpanjang harapan hidup dan menyembuhkan penderitaan sesamanya selalu dipelopori oleh terobosan para klinisi dan ilmuwan di garis depan. Namun ironisnya, terobosan ilmiah yang visioner ini kerap kali harus berbenturan dengan dinding kaku regulasi formal yang disusun tanpa pemahaman mendalam tentang hakikat kedokteran itu sendiri.

Perjuangan ilmiah di ranah kedokteran regeneratif dan kedokteran presisi (personalized precision medicine) saat ini menjadi cermin jernih dari fenomena tersebut. Di ranah pembedahan dan biomedis mutakhir, pemanfaatan Autologous Bone Marrow Concentrate (BMAC), sel Natural Killer (NK Cell), hingga imunoterapi berbasis Sel Dendritik (Dendritic Cell) yang dipelopori oleh tokoh nasional Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), telah mencatatkan lompatan klinis nyata bagi keselamatan pasien. Metode ini memanfaatkan potensi biologis dari dalam tubuh pasien sendiri, baik melalui aspirat sumsum tulang maupun ekstraksi darah tepi (peripheral blood), untuk direkayasa secara steril dan dikembalikan demi memicu regenerasi jaringan serta imunitas spesifik.

Sayangnya, perjuangan luhur ini sering kali terhambat oleh benteng salah kaprah regulatoris. Terjadi distorsi pemikiran yang menyetarakan tindakan medis autologus point-of-care di kamar operasi dengan manufaktur produk obat industri massal yang diwajibkan mengantongi izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari badan pengawas obat. Kerancuan ini timbul karena narasi regulasi kerap didominasi oleh pendekatan kaku praktisi hukum atau birokrat yang tidak memahami secara utuh esensi sains biologis, mekanika seluler, dan dinamika tindakan klinis. Realitas ilmiah ini memang pada hakikatnya hanya mampu dipahami secara jernih oleh para tenaga medis, praktisi kesehatan, dan pemegang kebijakan yang berwawasan luas serta berjiwa terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.

Secara historis, keabsahan ilmiah terapi sel autologus bukanlah gagasan yang muncul tiba-tiba, melainkan simpul dari jejak panjang penghargaan sains tertinggi dunia. Pada tahun 1912, Komite Nobel menganugerahkan Hadiah Nobel Kedokteran kepada Alexis Carrel atas rintisannya dalam transplantasi jaringan autologus, yang meletakkan doktrin dasar bahwa sel atau jaringan yang diambil dari tubuh pasien sendiri memiliki tingkat biokompatibilitas tertinggi dengan risiko penolakan nol. Landasan ini diperkuat pada tahun 1990 ketika E. Donnall Thomas meraih Nobel atas keberhasilannya dalam transplantasi sel induk hematopoietik dan sumsum tulang, yang secara resmi menempatkan pemanfaatan sumsum tulang sebagai prosedur standar pelayanan klinis (standard of care).

Perkembangan berlanjut pada tahun 2011 saat Ralph M. Steinman dianugerahi Nobel atas penemuan Sel Dendritik sebagai jembatan utama imunitas adaptif. Penemuan Steinman inilah yang membuka gerbang ilmiah internasional bagi pemanfaatan darah tepi (peripheral blood) autologus untuk diisolasi komponen sel mononuklearnya (PBMC) dan diproses menjadi imunoterapi presisi, termasuk dikembangkannya terapi sel dendritik dan sel Natural Killer. Berbagai konsensus ilmiah internasional yang dipublikasikan dalam jurnal-jurnal bereputasi tinggi, seperti The American Journal of Sports Medicine, Arthroscopy, hingga Journal of Personalized Medicine, secara konsisten membuktikan bahwa pemrosesan sel autologus secara mekanis tanpa kultur in-vitro jangka panjang memberikan tingkat regenerasi dan tingkat keamanan yang sangat tinggi tanpa risiko reaksi penolakan Graft-versus-Host Disease (GvHD).

Bila ditarik ke dalam ranah jurisdiksi hukum, pemisahan antara tindakan medis dan produksi obat industri memiliki batas yang sangat tegas di tingkat global. Lembaga pengawas obat Amerika Serikat (US FDA) melalui regulasi 21 CFR Part 1271 menetapkan doktrin Same Surgical Procedure Exception (§ 1271.15(b)). Doktrin ini secara eksplisit membebaskan dokter dan fasilitas kesehatan dari persyaratan izin industri farmasi maupun pendaftaran CPOB apabila sel autologus diambil, diproses melalui manipulasi minimal (minimal manipulation seperti sentrifugasi atau pemisahan fisik), dan dimasukkan kembali ke pasien yang sama dalam satu rangkaian prosedur klinis yang berkelanjutan. Hal senada ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Guiding Principles on Human Cell & Tissue Transplantation, yang menempatkan pemrosesan sel autologus sebagai tindakan medis murni di bawah otoritas dan tanggung jawab penuh dokter terlisensi.

Di dalam negeri, tata hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan payung perlindungan yang adekuat jika dipahami secara holistik. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengakui penggunaan teknologi biomedis dan terapi sel untuk pemulihan kesehatan serta memberikan jaminan kewenangan klinis (clinical privilege) bagi dokter dalam menerapkan terapi berbasis bukti (evidence-based medicine). Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2018 pun secara lugas menegaskan bahwa pelayanan sel punca autologus adalah tindakan medis. Kewajiban sertifikasi CPOB BPOM secara tepat dialamatkan untuk produk massal alogenik dari pihak ketiga atau hasil ekspansi kultur pabrikan yang diperjualbelikan secara komersial, bukan untuk tindakan medis pemrosesan sel autologus yang bersifat langsung pada pasien. Secara hukum, doktrin Lex Specialis Derogat Legi Generali juga menegaskan bahwa regulasi praktik kedokteran dan standar pelayanan rumah sakit harus mengesampingkan aturan umum industri manufaktur farmasi dalam konteks pelayanan pasien.

Perjuangan para dokter bedah, dokter radiologi intervensi, dan praktisi biomedis Indonesia dalam mempertahankan dan mengembangkan terapi sel punca autologus serta imunoterapi dari darah tepi adalah perjuangan menegakkan Good Clinical Practice (GCP) dan keselamatan pasien (patient safety). Sterilitas dan mutu dalam tindakan ini dijaga ketat di bawah pengawasan Komite Medik Rumah Sakit dan ruang bersih terstandar, bukan dengan memaksa tindakan medis berubah bentuk menjadi pabrik obat. Saatnya para regulator, penegak hukum, dan pemangku kebijakan membuka mata dan memperluas wawasan ilmiahnya: terapi sel punca autologus dan imunoterapi presisi adalah tindakan medis serta kompetensi klinis yang sah, dilindungi hukum, dan merupakan wujud kedaulatan sains kesehatan bangsa demi kemanusiaan.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.