Mentan Hapus Izin 115 Distributor Akibat Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam pengawasan tata niaga pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin 115 distributor yang kedapatan menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dalam evaluasi pengawasan yang digelar pekan ini.
Temuan tersebut didapat dari laporan masyarakat dan hasil monitoring mingguan yang rutin dilakukan Kementerian Pertanian setiap Jumat. Amran menegaskan bahwa pelanggaran harga menjadi fokus utama pengawasan karena berdampak langsung terhadap biaya produksi petani.
“Semua distributor yang terbukti menjual di atas HET langsung kami cabut izinnya. Tidak ada kompromi,” tegas Amran.
Selain permainan harga, pemerintah juga menerima laporan adanya 136 pengecer yang masih mewajibkan petani menggunakan Kartu Tani untuk menebus pupuk, meski aturan terbaru menetapkan KTP sebagai syarat utama. Pemerintah memberi waktu satu minggu untuk memperbaiki prosedur sebelum sanksi pencabutan izin diterapkan.
Kementerian Pertanian menyebut jumlah pelanggaran terus menurun signifikan. Dari lebih dari 2.000 kios dan distributor yang sebelumnya terpantau melakukan pelanggaran, kini tinggal sekitar 5–7 persen.
“Awalnya ada lebih dari 2.039 pelanggar, sekarang hanya seratusan. Ini menunjukkan kemajuan di lapangan,” ujar Amran.
Ia memastikan ketersediaan pupuk bagi petani aman memasuki musim tanam. Pengawasan akan diperketat agar tidak ada distribusi yang menghambat akses petani.
Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen
Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penyesuaian berlaku untuk pupuk Urea dan NPK sebagai komoditas utama.
| Jenis Pupuk | Harga Lama | Harga Baru |
|---|---|---|
| Urea | Rp112.500/sak → setara Rp2.250/kg | Rp90.000/sak → Rp1.800/kg |
| NPK | Rp115.000/sak → Rp2.300/kg | Rp92.000/sak → Rp1.840/kg |
Kebijakan ini diklaim bertujuan meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.
Comments are closed.